1.
Usaha yang dikelola sendiri disebut usaha perorangan.
Usaha ekonomi ini memiliki modal terbatas dan biasanya dikelola secara
sederhana.
2. Contoh
usaha ekonomi perorangan sebagai berikut:
a. Usaha
Pertanian
b. Usaha
Perdagangan, contoh usaha perdagangan antara lain, pedagang asongan, pedagang
keliling, pedagang kaki lima, pedagang di pasar, warung, dan toko kelontong.
c. Usaha
Jasa
contohnya
usaha salon, fotokopi, bengkel, potong rambut, rental mobil, dan penjualan
pulsa.
d. Industri
Kecil
Sektor
industri yang dikelola perorangan merupakan industri rumahan. Contoh industri
rumahan antara lain usaha kerajinan tangan berupa pembuatan keramik, souvenir,
tembikar, anyaman, dan mebel
3. Usaha
ekonomi kelompok ini dikelola secara bersama, baik modal, pengelolaan, maupun
keuntungan. Bentuk usaha ekonomi bersama sebagai berikut :
a. Badan
Usaha Milik Negara (BUMN)/Perusahaan milik negara yaitu sebuah perusahaan yang
seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki negara. BUMN dapat berbentuk
perusahaan umum (perum) dan perseroan terbatas (persero). BUMN bergerak di
bidang usaha yang bersifat strategis atau vital, misalnya bidang energi listrik
dan telekomunikasi.
Tujuan
pendirian BUMD sebagai berikut.
o Ikut
melaksanakan pembangunan ekonomi daerah dan pembangunan ekonomi nasional.
o Memenuhi
kebutuhan rakyat dan menyediakan lapangan kerja untuk mewujudkan masyarakat
adil dan makmur.
Contoh
BUMN : PT. KAI, Pertamina, PLN, Telkom
b. Badan
Usaha Milik Swasta (BUMS) merupakan perusahaan yang seluruh
sahamnya dimiliki oleh swasta. Ada beberapa macam BUMS sebagai berikut :
· Firma
adalah usaha ekonomi bersama yang didirikan oleh sekurangnya dua sekutu. Usaha
berbentuk firma biasa bergerak di bidang layanan konsultasi hukum dan keuangan
· Persekutuan
komanditer (CV) didirikan oleh sekurangnya dua orang yang menyetorkan modal.
Pada CV terdapat dua jenis sekutu, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Sekutu
aktif berperan sebagai investor dan pengelola CV. Sekutu pasif berperan sebagai
investor tanpa terlibat dalam pengelolaan CV. Usaha berbentuk CV dapat
dikembangkan dari firma. Ini dimungkinkan jika firma ingin memperluas usahanya
dan membutuhkan banyak modal.
· Perseroan
terbatas (PT) adalah usaha bersama yang modalnya berupa kumpulan saham. Saham
diartikan sebagai bukti kepemilikan suatu perusahaan atas penyetoran modal.
Setiap saham memiliki nilai nominal tertentu. Pemilik saham akan memperoleh
keuntungan berupa dividen. Bagi perseroan yang ingin mengembangkan dan
memperluas usaha, sahamnya dapat diperdagangkan di pasar modal.
· Koperasi
- Koperasi
bertujuan menyejahterakan anggotanya
- landasan idiil koperasi adalah Pancasila
- landasan mental koperasi adalah kesadaran pribadi dan kesetiakawanan
- landasan operasional koperasi adalah AD dan ART Koperasi dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
- landasan konstitusional/struktural koperasi sesuai dengan UUD 1945 khusunya pasal 33 ayat (1)
- landasan idiil koperasi adalah Pancasila
- landasan mental koperasi adalah kesadaran pribadi dan kesetiakawanan
- landasan operasional koperasi adalah AD dan ART Koperasi dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
- landasan konstitusional/struktural koperasi sesuai dengan UUD 1945 khusunya pasal 33 ayat (1)
- Bapak
Koperasi Indonesia adalah Drs. Moh. Hatta, karena beliau yang pertama kali
mengembangkan usaha koperasi.
- Asas
koperasi adalah kekeluargaan
- Bentuk
koperasi :
a. Koperasi
konsumsi, yaitu koperasi yang menyediakan berbagai barang konsumsi untuk
memenuhi kebutuhan sehari-hari
b. Koperasi
simpan pinjam, yaitu koperasi yang menyediakan layanan simpan dan pinjam.
Koperasi jenis ini menerima simpanan dari anggota. Selanjutnya, uang yang telah
terkumpul dipinjamkan kepada anggota
c. Koperasi
produksi, yaitu koperasi yang menyediakan bahan baku produksi dan menyalurkan
hasil produksi anggotanya. Koperasi ini beranggotakan para produsen atau
pengusaha, misalnya pengusaha batik, tahu dan tempe, dan sapi perah.
d. Koperasi
jasa, yaitu koperasi yang menyediakan layanan atau jasa tertentu bagi
anggotanya. Contohnya, koperasi angkutan.
e. Koperasi
serbausaha, yaitu koperasi mengelola berbagai jenis usaha, misalnya penyediaan
barang konsumsi, simpan pinjam, penyediaan bahan baku, dan penyaluran hasil
produksi. Contohnya, koperasi unit desa (KUD)
No comments:
Post a Comment